-->

Temui Ahok dan Istri, 2 Tersangka Pencemaran Nama Baik Minta Maaf


Dua tersangka kasus pencemaran nama baik, EJ, 47 tahun, dan AS, 67 tahun, mendatangi rumah Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada Rabu, 22 September 2020.

Pertemuan itu untuk memohon agar mantan Gubernur DKI Jakarta itu memaafkan perbuatan mereka.

"Mereka menyampaikan permintaan maaf dan menyesali perbuatan dan tidak akan mengulangi perbuatan pencemaran nama baik," ujar kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy, saat dihubungi Tempo, Kamis, 24 September 2020.

Dalam pertemuan itu, Ramzy mengatakan turut hadir keluarga Ahok seperti istrinya, Puput Nastiti Devi. Pertemuan itu, kata Ramzy, merupakan permintaan dari kedua tersangka yang difasilitasi oleh dirinya.

Mereka kemudian diminta tak mengulangi penghinaan serupa kepada siapapun. Mereka juga berinisiatif mengunggah permohonan maafnya di media sosial.

"Pak BTP dari awal sudah memaafkan pelaku," kata Ramzy.

Sebelumnya pada akhir Juli 2020, penyidik Polda Metro Jaya menciduk AS di rumahnya di Denpasar, Bali. Ia ditangkap karena terbukti mengunggah konten ujaran kebencian terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di instagram pribadi miliknya @ito.kurnia.

Selain AS, polisi juga menangkap seorang pelaku lain berinisial EJ di Medan, Sumatera Utara. EJ merupakan ketua dari kelompok Veronica Lovers yang diikuti oleh AS di WhatsApp dan Telegram.

Dalam penyelidikan, EJ juga terbukti memiliki akun instagram @an7a_s679. Di akun tersebut EJ juga sering mengunggah hinaan terhadap Ahok.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan EJ dan AS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Ahok dan keluarganya. Mereka dijerat dengan Pasal 27 UU ITE tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media sosial.

"Karena pasal yang disangkakan pasal 27 ITE. Ini kan sangat ringan, ya, sehingga tidak bisa dilakukan penahanan, mereka dikenakan wajib lapor," kata Yusri.

Sumber: Tempo

0 Response to "Temui Ahok dan Istri, 2 Tersangka Pencemaran Nama Baik Minta Maaf"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel